PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA TIDAK AKAN PERNAH TUNTAS…

PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA TIDAK AKAN PERNAH TUNTAS SIAPAPUN PRESIDENNYA, JIKA:

1. Penegakan hukum lemah. hukuman ringan bagi koruptor yang tidak menimbulkan efek jera, dan ada celah untuk mendapat remisi dan bebas bersyarat, apalagi jika hakim, jaksa dan polisi ikut terlibat dalam kejahatan korupsi.

2. Mafia politik dan kekuasaan masih mampu mengatur mulai dari penyelidikan sampai ke persidangan, apalagi oligarki bisnis ikut menyuburkan lingkungan dan budaya korupsi.

3. Lembaga pengawas tidak independen dan bisa diintervensi kekuatan politik, apalagi lembaga pengawas internal lemah dan terlibat dalam tindak kejahatan korupsi, sementara masyarakat yang kritis diintimidasi sampai dikriminalisasi.

4. Masyarakat sudah permisif dan skeptis terhadap korupsi, karena korupsi telah menjadi budaya dan dipandang hal yang wajar dan dipandang tidak berdosa, sehingga melemahkan perlawanan terhadap korupsi.

5. Komitmen dan kemauan politik yang lemah terhadap pemberantasan korupsi yang terkesan hanya sebatas pencitraan, apalagi sering terjadi intervensi politik yang berujung pada proses hukum korupsi mandek dan tidak jelas.

6. Praktek politik transaksional berakibat terhadap bergesernya paradigma dan visi politik dari perjuangan ideologi menjadi industri kekuasaan yang membutuhkan investasi yang besar dan ujung-ujungnya adalah semakin meningkatnya praktek korupsi baik kuantitas maupun kualitas.

7. Kesadaran dan keyakinan beragama yang semakin melemah bersamaan dengan semakin menguatnya semangat hedonisme yang tercermin dalam kecintaan dan kerakusan terhadap dunia, membuat banyak orang gelap mata tidak bisa membedakan mana yang halal dan mana yang haram, yang pada akhirnya membuat manusia berperilaku seperti binatang, malah lebih jahat.

Kesimpulan

Korupsi di Indonesia sulit diberantas dan terus berlangsung karena ada jaringan mafia yang kuat, lemahnya penegakan hukum, serta sistem politik dan birokrasi yang masih memberi ruang untuk praktik korupsi. Butuh reformasi menyeluruh, mulai dari perbaikan sistem hukum, penguatan pengawasan, hingga perubahan budaya birokrasi agar korupsi benar-benar bisa diberantas.

Nashrun Minallahi wafathun qarieb.

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *