WARGA MUHAMMADIYAH WAJIB DUKUNG GERAKAN PEMBERANTASAN KORUPSI

Dr. Risman Muchtar, M.Si
Pendahuluan
Korupsi Sebagai Kejahatan Moral dan Kemanusiaan. Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah, penghancuran moral publik, dan pengkhianatan terhadap keadilan sosial yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pandangan Islam, korupsi adalah bentuk ghulul; yakni penggelapan dan pengkhianatan terhadap amanat umat.
Allah SWT menegaskan:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dikerjakannya, sedang mereka tidak dizalimi.” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 161)
Tindakan korupsi menyalahi ajaran Islam yang menempatkan kejujuran (ṣhidq), amanah, dan keadilan (‘adl) sebagai tiang tegaknya kehidupan bermasyarakat. Karena itu, dalam pandangan Muhammadiyah, korupsi bukan sekadar “dosa pribadi”, tetapi dosa sosial dan politik yang berdampak luas terhadap penderitaan rakyat dan kehancuran bangsa.
Pemberantasan Korupsi Adalah Bagian dari Dakwah Amar Makruf Nahi Munkar
Sebagai Gerakan Islam, Dakwah, dan Tajdid, Muhammadiyah memiliki tanggung jawab moral untuk memihak kepada kebenaran dan keadilan, serta melawan segala bentuk kemunkaran struktural. Korupsi adalah salah satu bentuk kemunkaran yang paling berbahaya, karena melibatkan kekuasaan, sistem, dan jaringan kepentingan yang merusak nilai-nilai keadilan.
Gerakan amar makruf nahi munkar menuntut warga Muhammadiyah untuk:
1. Tidak terlibat dalam praktik korupsi sekecil apa pun.
2. Berani bersuara dan bersikap tegas terhadap perilaku koruptif di lingkungan manapun.
3. Mendorong reformasi moral dan kelembagaan dalam birokrasi, politik, dan ekonomi bangsa.
Dengan demikian, dukungan terhadap gerakan pemberantasan korupsi merupakan manifestasi dakwah yang autentik, yang menggabungkan dimensi spiritual, sosial, dan politik dalam satu kesatuan amal saleh untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan umum.
Muhammadiyah dan Amanat Kebangsaan
Sebagai bagian integral dari sejarah bangsa, Muhammadiyah selalu berdiri di garda depan memperjuangkan keadilan dan integritas nasional. Korupsi telah terbukti menjadi akar kemiskinan struktural, penghambat pembangunan, dan perusak kedaulatan ekonomi rakyat.
Karena itu, warga Muhammadiyah sebagai warga negara yang beriman dan berkomitmen pada cita-cita luhur Pancasila wajib mendukung segala upaya pemerintah dalam memberantas korupsi secara konsisten dan tanpa tebang pilih.
Muhammadiyah menyambut baik langkah Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, menegakkan supremasi hukum, serta merampas aset hasil korupsi untuk dikembalikan kepada negara dan rakyat.
Namun, dukungan ini bukan berarti kehilangan fungsi kontrol moral. Muhammadiyah tetap harus menjadi kekuatan moral yang kritis (al-quwwah al-akhlaqiyyah al-naqidah), yang mengawal agar kebijakan dan tindakan pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi simbol politik, tetapi benar-benar mewujudkan keadilan substantif.
Seruan Moral bagi Warga Muhammadiyah
Warga Muhammadiyah harus menjadi teladan integritas dan anti-korupsi di seluruh lini kehidupan; mulai dari rumah tangga, lembaga pendidikan, amal usaha, hingga pemerintahan.
Gerakan antikorupsi harus dimulai dari internal:
– Mengelola amanah dengan transparansi dan akuntabilitas.
– Menolak segala bentuk gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, dan nepotisme.
– Menegakkan nilai-nilai amanah, kejujuran, dan tanggung jawab sebagai karakter kader dan pimpinan Muhammadiyah.
Inilah makna sejati dari Islam berkemajuan: Islam yang tidak hanya berbicara tentang ibadah ritual, tetapi juga menegakkan keadilan sosial dan peradaban utama (tamaddun hadhāri).
Penutup
Dukungan total warga Muhammadiyah terhadap gerakan pemberantasan korupsi adalah perwujudan iman dan komitmen kebangsaan.
Pemberantasan korupsi bukan hanya urusan penegakan hukum, tetapi jihad moral dan sosial untuk membebaskan bangsa Indonesia dari belenggu ketidakadilan dan kemiskinan struktural.
Rasulullah SAW bersabda:
لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ، وَلَا دِينَ لِمَنْ لَا عَهْدَ لَهُ.
“Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji.” (HR. Ahmad, Baihaqi dan Al Hakim)
Maka, setiap warga Muhammadiyah harus berdiri di barisan terdepan dalam menegakkan integritas, keadilan, dan amanah; demi terwujudnya Indonesia yang bersih, berdaulat, dan berkemajuan.
Nashrun Minallahi Wafathun Qarieb

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *